Oleh Anwar Holid
HUBUNGAN peresensi dengan penerbit ternyata cukup kompleks. Ini terjadi karena dalam diri peresensi terkandung beberapa aspek pembacaan dan kepenulisan, antara lain menyatu sekaligus sebagai pembeli (konsumen), pencinta (penikmat) buku, dan kritikus buku. Sementara kepentingan penerbit biasanya lebih langsung dan jelas, ialah harapan agar terbitannya diterima khalayak (pasar), diapresiasi dengan baik, dan cukup pantas untuk dibanggakan.
Mencari pola kerja sama yang pas dan fleksibel antara penerbit dan peresensi merupakan tema pertemuan peresensi Penerbit Matahati, yang diadakan di perpustakaan Bale Pustaka, Bandung, 28 Agustus 2008. Di awal berdiri, Matahati boleh jadi paling dikenal karena menerbitkan tetralogi Kisah Klan Otori (Lian Hearn.) Mereka kini menerbitkan fiksi dan nonfiksi, mulai dari genre fiksi fantastik sampai buku manajemen motivasi diri dan wawasan dunia medis. Hadirin hampir semua sekaligus merupakan blogger, dengan rentang kecenderungan antara sebagai desainer dan komikus, penulis buku dan cerpen, jurnalis, dan pendidik Buku dan tulisan sudah mengurat dalam diri mereka.
Mayoritas peresensi mengaku idealnya ingin meresensi buku yang benar-benar mereka sukai; artinya meresensi itu pada dasarnya sulit bila dipaksakan. Peresensi bahkan bisa suka rela dan senang akan meresensi buku yang mengesankan serta mampu menimbulkan impuls atau hasrat menulis. Biasanya, resensi yang lahir dari kondisi ideal itu akan persuasif, berhasil meyakinkan orang lain---terutama kawan dekat dan komunitas---bahwa pilihan dan penilaiannya tepat, dan secara alamiah merupakan tulisan yang bagus. Efeknya bisa luar biasa, antara lain menjadi word of mouth berbentuk tulisan yang sangat mempengaruhi keputusan beli pembaca. Rekomendasi kawan dekat ternyata bisa jauh lebih tepercaya dibandingkan endorsement pesohor (selebritas) sekalipun.
Boleh jadi pada kondisi seperti itulah kepentingan penerbit dan keinginan peresensi bertemu dan bernegosiasi. Penerbit berkepentingan agar produknya segera dikenal publik, diserap pasar, segera mendapat publikasi seluas mungkin, dan jadi topik pembicaraan kalangan yang disasar.
Minat terhadap jenis buku tertentu sangat berpengaruh terhadap kemauan peresensi dan mood menulis sebenarnya bisa dibentuk atau dilatih. Meski harus diakui peresensi pun bisa gagal menulis karena kurang disiplin dan profesional. Di sisi lain peresensi yang berdedikasi kerap butuh waktu untuk secara bersamaan menikmati dan menemukan inti buku, sebelum memutuskan mengulas dan menyatakan kepada publik apa buku tersebut pantas direkomendasikan atau malah dikomentari dengan pedas saking banyak hal yang bisa dikecam. Apa pun hasilnya, minimal peresensi menceritakan hasil pembacaannya. Itulah yang paling penting, bahwa sebuah buku sudah diselami, dijelajahi, masuk dalam ingatan, untuk suatu saat muncul lagi, baik dalam obrolan, berinteraksi dengan pembaca lain, atau ketika menulis.
"Keinginan menulis resensi bisa muncul begitu saja," kata Hermawan Aksan. "Ada dua jenis buku yang bisa membuat keinginan meresensi saya timbul, yaitu buku yang sangat bagus dan buku yang sangat jelek. Tentu saya berharap penerbit memproduksi buku yang bagus."
Di zaman Internet ini, peresensi yang terbiasa posting di blog (book blogger), milis, dan situs jaringan komunitas interaktif makin menemukan kekuatan daya tular. Situasinya kian hari tambah menantang dan menarik. Sebagian penulis lebih memilih media ini karena faktor kemudahan, kebebasan, informalitas, juga kemerdekaan dan sifat demokratisnya. Sudah terbukti bahwa media baru ini secara umum bisa meningkatkan publisitas buku, mempengaruhi penjualan dan reputasi, meski data resmi mengenai pengaruhnya sulit dipastikan. Sifat interaktivitas media ini memungkinkan orang langsung berkomentar, berbagi, merespons, menambah, dan mengaitkan dengan buku lain maupun subjek lain (misalnya film, musik, politik.) Di sinilah peresensi mendapat "surga", mereka bertemu dengan sesama pencinta buku.
Karakter penulisan blog yang berbeda dengan karakter media massa konvensional membuat sejumlah blogger yang mau meresensi dan menulis sesuai kriteria media tersebut merasa kerap kesulitan menembus ketentuan redaksi. Pada satu sisi, ini kerap dianggap sebagai kekurangan resensi di blog dan masih membuat penerbit pikir-pikir untuk melibatkan mereka dalam publisitas buku. Tapi bayangkan sebuah resensi yang dikirim ke milis dengan ribuan anggota atau bisa memicu respons antusias banyak orang di sebuah blog, tentu situasi seperti itu menggembirakan penerbit dan penulis bersangkutan.
Sudah terbukti tulisan di blog dan milis bisa menguatkan daya pikat buku dan menaikkan reputasi peresensi. Perhatian penerbit pada peresensi berkisar antara secara rutin mengirim buku baru dan sesuai favorit, memberi honor tambahan untuk resensi yang ditulis, dipublikasi, maupun disebar ke milis, sampai mengikat kontrak untuk jadi publisis penerbit atau judul tertentu. Mungkin menarik juga menimbang memberi insentif untuk online khusus demi mengirim resensi yang diinginkan penerbit.
Poinnya ialah apa pun bentuknya, penghargaan itu penting. Penerbit menghargai peresensi dengan pantas, pembaca merespons, sedangkan peresensi menghargai penerbit dan pembaca dengan resensi yang bagus dan informatif. Interaksi intens antara penerbit dan peresensi kerap merupakan kunci pengikat emosi kedua belah pihak.[]
Pertama kali dimuat di Republika, Minggu, 7 September 2008.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 13 September 2008
Sabtu, 06 September 2008
PENGGABUNGAN SUARA PARTAI, PERLU ITU
Oleh Aminuddin Siregar
Indonesia, seperti halnya negara-negara yang menganut sistem multi partai, pembentukan koalisi partai, bukanlah suatu dosa politik, melainkan suatu langkah positif dan biasa terjadi dalam setiap kehidupan politik. Jadi pendeklarasian koalisi kebangsaan yang diprakarsai partai Golkar, boleh-boleh saja. Biasanya, koalisi diperlukan ketika pemerintahan menghadapi situasi gawat dan dianggap membahayakan negara. Walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk maksud mencapai tujuan lain oleh pihak yang berkoalisi.
Benar, bahwa pelaksanaan koalisi partai ini, memang tidak semudah yang dibayangkan, lantaran banyak ganjalan, rintangan dan hambatan politik termasuk hadirnya pressure dari segala arah penjuru politik. Karena itu dalam pembentukan koalisi dibutuhkan energi yang tidak sedikit. Dibutuhkan kekuatan massa pendukung yang besar, perlu komunikasi politik, sekaligus tindakan-tindakan simbolis, seperti menggalang pertemuan. Termasuk di dalamnya kekuatan electoral college, yang akan menentukan derajat pembuatan konsensus politik.
Dengan kata lain, pembentukan koalisi sangat mungkin dilakukan baik oleh partai maupun oleh kekuatan lain yang mempunyai tujuan yang sama. Termasuk untuk mengumpulkan suara partai dalam pemenangan pemilihan umum (pemilu) presiden maupun untuk maksud pembentukan kabinet atau untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Pemerintahan koalisi inilah yang seringkali dibentuk atas dasar kesepakatan berbagi kekuasaan antar kekuatan politik yang ada.
Dalam kontes itu, proses berkoalisi selain melibatkan banyak pemimpin politik atau elit politik dari berbagai unsur. Juga hampir dapat dipastikan adanya keterlibatan tokoh politik yang berpengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Sebab mereka inilah antara lain yang dianggap mampu mendorong terjadinya proses reformasi. Biasanya mereka ini juga adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas politik yang baik, di mana pernyataan-pernyataan mereka selalu mendapat perhatian dari khalayak ramai.
Selain itu, kekuatan posisi tawar partai politik juga akan sangat mempengaruhi bagi kelangsungan koalisi partai. Karena di dalam setiap langkah politik yang dilakukan partai, hitungan politiknya mestilah jelas benar. Tidak ada satu hal pun yang tertinggal atau mungkin terlupakan, ketika tawaran politik diajukan. Soal siapa yang melakukannya memang bisa saja bukan ketua umum partai. Tetapi, lazimnya peranan ketua partai sangatlah menentukan sepak terjang dan langkah politik partai ke depan.
Persoalannya, apakah melalui koalisi partai ini calon presiden akan memperoleh suara mayoritas, sementara pemilihan langsung, kelihatannya tidak mengikat setiap anggota partai dalam menetapkan pilihannya ? Koalisi tentu saja sah-sah saja adanya, dan mungkin ada semacam keharusan bagi suatu partai politik untuk melakukannya. Sebab untuk membentuk koalisi berarti dapat mempertegas keberadaan partai baik diparlemen maupun dikursi kabinet.
Bahaya Politis
Pemilihan umum presiden secara langsung, bagaimanapun juga akan tetap menimbulkan dampak dan bahaya politis terhadap perpolitikan kita. Meskipun tidak menjadi ancaman serius bagi partai. Salah satunya mungkin akan terjadi kemerosotan loyalitas terhadap partai, lantaran kecenderungan yang terjadi adalah kuatnya faktor figur dalam menentukan pilihan. Jadi biasa saja saat ini figur yang disukai khalayak pemilih adalah figur yang bukan didukung oleh partai dalam koalisi. Sehingga agak sulit memastikan lantaran tidak adanya jaminan kuat, bahwa seorang pemilih akan sama dengan yang digariskan oleh partai.
Contoh konkret dari hal itu ialah adanya Dewan Pimpinan Daerah yang menyatakan tampil beda dalam hal memberi dukungan. Ada pula dengan kesedian memberi dukungan dengan sejumlah syarat. Tentu saja ini juga merupakan kalkulasi untung rugi politik, yang memang mesti dinyatakan secara terbuka. Itulah sebabnya mengapa negosiasi politik juga sah saja dilakukan. Begitu juga untuk mengadakan kolaborasi politik. Termasuk untuk membentuk koalisi partai.
Kalau itu tidak dilakukan, maka pertanyaannya ialah buat apa memdirikan partai politik kalau bukan untuk berbagi kekuasaan. Mustahil suatu partai politik tidak berharap adanya pembagian kekuasaan itu. Apalagi partai besar seperti partai Golkar, wajar sajalah kalau misalnya Mega-Akbar membuat suatu konsensus, agar kader-kader partai memperoleh posisi dipemerintahan, kalau ternyata lawan politik yang jadi pemenang itu sungguh-sungguh terpilih.
Itulah dunia politik, yang walau katanya penuh misteri. Hanya saja yang kita tidak suka ialah bila di dalam berbagi kekuasaan itu, ternyata yang muncul ialah hasrat berkuasa yang kemudian bertindak dan berbuat semena-mena dan tidak memperdulikan rakyat banyak ini. Bahwa kebanyakan dari kita manusia ini justru seringkali menjadi pongah sesudah diberi mandat oleh rakyatnya. Banyak kejadian lupa kacang dikulitnya, kesudahannya politik itu menjadi coreng moreng.
Tentu saja harapan kita, politisi yang dukduk diparlemen hasil pilihan kita secara langsung adalah orang-orang yang memang pantas mewakili kita. Termasuk kelayakan mereka sebagai politisi yang mempunyai orientasi memajukan rakyat. Begitu juga para politisi yang misalnya duduk di kursi-kursi kabinet. Mudah-mudahan saja adalah orang-orang profesional dan punya kompetensi bukan saja kepolitikan tetapi juga kompetensi kerakyatan.
Mereka itu juga kita harapkan adalah figur-figur yang tidak cuma memenuhi hasrat kekuasaannya tetapi adalah yang benar-benar dan sungguh-sungguh tulus mempunyai komitmen memperbaiki nasib seluruh rakyat Indonesia, peduli terhadap nasib bangsa, dan nestapa kemanusiaan. Sebab reformasi menyeluruh itu tidak cuma menuntut perubahan paradigma tetapi juga menuntut perubahan pola perilaku yang lebih santun, lugas, dan manusiawi.
Koalisi
Mengisi jabatan-jabatn strategis atau kursi-kursi kabinet hasil koalisi, sudah tentu akan ditempati oleh sejumlah politisi dari berbagai partai politik yang ada. Gabungan dari mereka yang berasal dari partai inilah kemudian terbentuk koalisi pemerintahan. Di mana warna pemerintahan tidak ditentukan oleh satu partai berkuasa. Tetapi ditentukan oleh banyak partai yang mempunyai tujuan sama. Kemudian dikenal dengan pemerintahan koalisi.
Sementara pemerintahan koalisi ini juga biasa saja muncul dari gabungan kekuatan sipil dan militer. Hal terakhir ini lebih menekankan pada penggabungan sejumlah orang dalam kabinet secara berimbang. Fungsi penyeimbang ini pulalah kemudian yang memberi makna pada Dwifungsi TNI. Namun sayangnya melalui Dwifungsi TNI itu pula muncul anggapan melebarnya fungsi politik militer dalam kehidupan pemerintahan dan negara. Hal ini yang seringkali dipersepsi secara tidak sama, sehingga kehadiran Dwifungsi TNI menghadirkan antipati. Sebab yang tidak disukai ialah penerapan doktrin Dwifungsi TNI, dengan mengatasnamakan korps TNI lengkap dengan segala atribut kemiliterannya.
Padahal maksud dari pada Dwifungsi TNI, (dulu Dwifungsi-ABRI) hanyalah merupakan kekuatan penyeimbang. Sehingga pemerintahan tidak didomisasi oleh orang-orang dari kalangan militer, tetapi diusahakan agar peranan masing-masing berjalan secara proporsional. Kalau kemudian ternyata diselewengkan, maka hal inilah yang perlu sama-sama kita benahi kembali. Sehingga militer tidak melibatkan institusi TNI, masuk kebidang-bidang politik lebih luas. Ini pula agaknya perlu di persepsi secara sama.
Dalam kontek koalisi parta, selain untuk memngumpulkan perolehan suara mayoritas, juga akan ada sejumlah orang dari partai yang berbeda menduduki posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Biasanya suatau partai politik yang memilih berkoalisi tidak akan menjadi opposan terhadap pemerintah, lantaran orang-orang dari partai politik yang berkoalisi juga terlibat dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
Baik pemerintahan koalisi, maupun partai koalisi, sama-sama merupakan hasil dari suatu penggabungan suara partai-partai yang duduk di kursi eksekutif maupun yang duduk dikursi legislatif atau diparlemen. Kekuatan ini jelas, akan memperkuat suara dalam mengambil suatu keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah. Penggabungan suara partai-partai ini dapat dilakukan untuk misalnya mendukung kebijakan pemerintah atau menolak suatau kebijakan yang akan dilaksankan oleh pemerintah.Bilamana kebijakan itu nyata-nyata merugikan rakyat banyak. Contoh lain misalnya menolak Rancangan Undang Undang (RUU) TNI, bila memang dipandang peranan militer memasuki wilayah-wilayah yang terlalu lebar dan meluas menjalankan fungsi sosial politiknya, adalah urusan legislatif di parlemen.
Dengan adanya koreksi semacam itulah, perlu bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang akan dimplementasikan. Termasuk meninjau ulang RUU yang diusulkan pemerintah, bila anggota Dewan tidak berkenan terhadap materi undang-undang tersebut.. dengan sejumlah orang yang akan duduk dikabinet, pemerintah mudah goyah. Koalisi partai bisa juga dilakukan dalam lembaga parlemen. Misalnya partai Golkar- PDIP bisa saja berkoalisi di lembaga perwakilan rakyat. Koalisi tiada lain ialah kombinasi dari sejumlah partai politik. Hasil dari kombinasi ini dapat menciptakan suara mayoritas. Dengan suara mayoritas jelas akan dapat memperjuangkan tujuan bersama.
Dalam konteks di atas itu, koalisi partai ini juga dimungkinkan dan bisa saja terjadi. Hanya saja bentuknya barangkali akan sangat berbeda. Kalau koalisi partai dimaksudkan untuk menggabungkan suara partai itu artinya anggota parlemen yang membentuk koalisi dapat mendukung kebijakan pemerintah. Termasuk untuk membela pemerintah bila kepentingan negara berada dalam situasi bahaya. Sehingga pemerintahan menjadi kuat karena mendapat legitimasi dari mayoritas legislatif di parlemen. Begitu kira-kira.
Penulis Bekerja Pada Pusdiklat Regional Bukittinggi
Indonesia, seperti halnya negara-negara yang menganut sistem multi partai, pembentukan koalisi partai, bukanlah suatu dosa politik, melainkan suatu langkah positif dan biasa terjadi dalam setiap kehidupan politik. Jadi pendeklarasian koalisi kebangsaan yang diprakarsai partai Golkar, boleh-boleh saja. Biasanya, koalisi diperlukan ketika pemerintahan menghadapi situasi gawat dan dianggap membahayakan negara. Walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk maksud mencapai tujuan lain oleh pihak yang berkoalisi.
Benar, bahwa pelaksanaan koalisi partai ini, memang tidak semudah yang dibayangkan, lantaran banyak ganjalan, rintangan dan hambatan politik termasuk hadirnya pressure dari segala arah penjuru politik. Karena itu dalam pembentukan koalisi dibutuhkan energi yang tidak sedikit. Dibutuhkan kekuatan massa pendukung yang besar, perlu komunikasi politik, sekaligus tindakan-tindakan simbolis, seperti menggalang pertemuan. Termasuk di dalamnya kekuatan electoral college, yang akan menentukan derajat pembuatan konsensus politik.
Dengan kata lain, pembentukan koalisi sangat mungkin dilakukan baik oleh partai maupun oleh kekuatan lain yang mempunyai tujuan yang sama. Termasuk untuk mengumpulkan suara partai dalam pemenangan pemilihan umum (pemilu) presiden maupun untuk maksud pembentukan kabinet atau untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Pemerintahan koalisi inilah yang seringkali dibentuk atas dasar kesepakatan berbagi kekuasaan antar kekuatan politik yang ada.
Dalam kontes itu, proses berkoalisi selain melibatkan banyak pemimpin politik atau elit politik dari berbagai unsur. Juga hampir dapat dipastikan adanya keterlibatan tokoh politik yang berpengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Sebab mereka inilah antara lain yang dianggap mampu mendorong terjadinya proses reformasi. Biasanya mereka ini juga adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas politik yang baik, di mana pernyataan-pernyataan mereka selalu mendapat perhatian dari khalayak ramai.
Selain itu, kekuatan posisi tawar partai politik juga akan sangat mempengaruhi bagi kelangsungan koalisi partai. Karena di dalam setiap langkah politik yang dilakukan partai, hitungan politiknya mestilah jelas benar. Tidak ada satu hal pun yang tertinggal atau mungkin terlupakan, ketika tawaran politik diajukan. Soal siapa yang melakukannya memang bisa saja bukan ketua umum partai. Tetapi, lazimnya peranan ketua partai sangatlah menentukan sepak terjang dan langkah politik partai ke depan.
Persoalannya, apakah melalui koalisi partai ini calon presiden akan memperoleh suara mayoritas, sementara pemilihan langsung, kelihatannya tidak mengikat setiap anggota partai dalam menetapkan pilihannya ? Koalisi tentu saja sah-sah saja adanya, dan mungkin ada semacam keharusan bagi suatu partai politik untuk melakukannya. Sebab untuk membentuk koalisi berarti dapat mempertegas keberadaan partai baik diparlemen maupun dikursi kabinet.
Bahaya Politis
Pemilihan umum presiden secara langsung, bagaimanapun juga akan tetap menimbulkan dampak dan bahaya politis terhadap perpolitikan kita. Meskipun tidak menjadi ancaman serius bagi partai. Salah satunya mungkin akan terjadi kemerosotan loyalitas terhadap partai, lantaran kecenderungan yang terjadi adalah kuatnya faktor figur dalam menentukan pilihan. Jadi biasa saja saat ini figur yang disukai khalayak pemilih adalah figur yang bukan didukung oleh partai dalam koalisi. Sehingga agak sulit memastikan lantaran tidak adanya jaminan kuat, bahwa seorang pemilih akan sama dengan yang digariskan oleh partai.
Contoh konkret dari hal itu ialah adanya Dewan Pimpinan Daerah yang menyatakan tampil beda dalam hal memberi dukungan. Ada pula dengan kesedian memberi dukungan dengan sejumlah syarat. Tentu saja ini juga merupakan kalkulasi untung rugi politik, yang memang mesti dinyatakan secara terbuka. Itulah sebabnya mengapa negosiasi politik juga sah saja dilakukan. Begitu juga untuk mengadakan kolaborasi politik. Termasuk untuk membentuk koalisi partai.
Kalau itu tidak dilakukan, maka pertanyaannya ialah buat apa memdirikan partai politik kalau bukan untuk berbagi kekuasaan. Mustahil suatu partai politik tidak berharap adanya pembagian kekuasaan itu. Apalagi partai besar seperti partai Golkar, wajar sajalah kalau misalnya Mega-Akbar membuat suatu konsensus, agar kader-kader partai memperoleh posisi dipemerintahan, kalau ternyata lawan politik yang jadi pemenang itu sungguh-sungguh terpilih.
Itulah dunia politik, yang walau katanya penuh misteri. Hanya saja yang kita tidak suka ialah bila di dalam berbagi kekuasaan itu, ternyata yang muncul ialah hasrat berkuasa yang kemudian bertindak dan berbuat semena-mena dan tidak memperdulikan rakyat banyak ini. Bahwa kebanyakan dari kita manusia ini justru seringkali menjadi pongah sesudah diberi mandat oleh rakyatnya. Banyak kejadian lupa kacang dikulitnya, kesudahannya politik itu menjadi coreng moreng.
Tentu saja harapan kita, politisi yang dukduk diparlemen hasil pilihan kita secara langsung adalah orang-orang yang memang pantas mewakili kita. Termasuk kelayakan mereka sebagai politisi yang mempunyai orientasi memajukan rakyat. Begitu juga para politisi yang misalnya duduk di kursi-kursi kabinet. Mudah-mudahan saja adalah orang-orang profesional dan punya kompetensi bukan saja kepolitikan tetapi juga kompetensi kerakyatan.
Mereka itu juga kita harapkan adalah figur-figur yang tidak cuma memenuhi hasrat kekuasaannya tetapi adalah yang benar-benar dan sungguh-sungguh tulus mempunyai komitmen memperbaiki nasib seluruh rakyat Indonesia, peduli terhadap nasib bangsa, dan nestapa kemanusiaan. Sebab reformasi menyeluruh itu tidak cuma menuntut perubahan paradigma tetapi juga menuntut perubahan pola perilaku yang lebih santun, lugas, dan manusiawi.
Koalisi
Mengisi jabatan-jabatn strategis atau kursi-kursi kabinet hasil koalisi, sudah tentu akan ditempati oleh sejumlah politisi dari berbagai partai politik yang ada. Gabungan dari mereka yang berasal dari partai inilah kemudian terbentuk koalisi pemerintahan. Di mana warna pemerintahan tidak ditentukan oleh satu partai berkuasa. Tetapi ditentukan oleh banyak partai yang mempunyai tujuan sama. Kemudian dikenal dengan pemerintahan koalisi.
Sementara pemerintahan koalisi ini juga biasa saja muncul dari gabungan kekuatan sipil dan militer. Hal terakhir ini lebih menekankan pada penggabungan sejumlah orang dalam kabinet secara berimbang. Fungsi penyeimbang ini pulalah kemudian yang memberi makna pada Dwifungsi TNI. Namun sayangnya melalui Dwifungsi TNI itu pula muncul anggapan melebarnya fungsi politik militer dalam kehidupan pemerintahan dan negara. Hal ini yang seringkali dipersepsi secara tidak sama, sehingga kehadiran Dwifungsi TNI menghadirkan antipati. Sebab yang tidak disukai ialah penerapan doktrin Dwifungsi TNI, dengan mengatasnamakan korps TNI lengkap dengan segala atribut kemiliterannya.
Padahal maksud dari pada Dwifungsi TNI, (dulu Dwifungsi-ABRI) hanyalah merupakan kekuatan penyeimbang. Sehingga pemerintahan tidak didomisasi oleh orang-orang dari kalangan militer, tetapi diusahakan agar peranan masing-masing berjalan secara proporsional. Kalau kemudian ternyata diselewengkan, maka hal inilah yang perlu sama-sama kita benahi kembali. Sehingga militer tidak melibatkan institusi TNI, masuk kebidang-bidang politik lebih luas. Ini pula agaknya perlu di persepsi secara sama.
Dalam kontek koalisi parta, selain untuk memngumpulkan perolehan suara mayoritas, juga akan ada sejumlah orang dari partai yang berbeda menduduki posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Biasanya suatau partai politik yang memilih berkoalisi tidak akan menjadi opposan terhadap pemerintah, lantaran orang-orang dari partai politik yang berkoalisi juga terlibat dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.
Baik pemerintahan koalisi, maupun partai koalisi, sama-sama merupakan hasil dari suatu penggabungan suara partai-partai yang duduk di kursi eksekutif maupun yang duduk dikursi legislatif atau diparlemen. Kekuatan ini jelas, akan memperkuat suara dalam mengambil suatu keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah. Penggabungan suara partai-partai ini dapat dilakukan untuk misalnya mendukung kebijakan pemerintah atau menolak suatau kebijakan yang akan dilaksankan oleh pemerintah.Bilamana kebijakan itu nyata-nyata merugikan rakyat banyak. Contoh lain misalnya menolak Rancangan Undang Undang (RUU) TNI, bila memang dipandang peranan militer memasuki wilayah-wilayah yang terlalu lebar dan meluas menjalankan fungsi sosial politiknya, adalah urusan legislatif di parlemen.
Dengan adanya koreksi semacam itulah, perlu bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang akan dimplementasikan. Termasuk meninjau ulang RUU yang diusulkan pemerintah, bila anggota Dewan tidak berkenan terhadap materi undang-undang tersebut.. dengan sejumlah orang yang akan duduk dikabinet, pemerintah mudah goyah. Koalisi partai bisa juga dilakukan dalam lembaga parlemen. Misalnya partai Golkar- PDIP bisa saja berkoalisi di lembaga perwakilan rakyat. Koalisi tiada lain ialah kombinasi dari sejumlah partai politik. Hasil dari kombinasi ini dapat menciptakan suara mayoritas. Dengan suara mayoritas jelas akan dapat memperjuangkan tujuan bersama.
Dalam konteks di atas itu, koalisi partai ini juga dimungkinkan dan bisa saja terjadi. Hanya saja bentuknya barangkali akan sangat berbeda. Kalau koalisi partai dimaksudkan untuk menggabungkan suara partai itu artinya anggota parlemen yang membentuk koalisi dapat mendukung kebijakan pemerintah. Termasuk untuk membela pemerintah bila kepentingan negara berada dalam situasi bahaya. Sehingga pemerintahan menjadi kuat karena mendapat legitimasi dari mayoritas legislatif di parlemen. Begitu kira-kira.
Penulis Bekerja Pada Pusdiklat Regional Bukittinggi
Sabtu, 23 Agustus 2008
Menghidupkan Sukma Demokrasi
Oleh Aminuddin Siregar
Menghidupkan sukma demokrasi bukan saja diperlukan dalam konteks pemilihan umum, melainkan juga dalam semua aspek kehidupan berpolitik baik di pusat maupun di daerah, Sukma demokrasi menjadi sangat penting keberadaannya ketika ia tuntut memberi nafas bagi kehidupan politik yang kondusif, keterturan politik dan sopan santun berdemokrasi. Awalnya gerakan pendemokrasiaan ini ialah tamatnya riwayat kediktatoran dan masuknya kekuatan civil society sembari mengambil langkah demokratisasi terhadap hamper semua bidang kehidupan.
Bahwa definisi demokrasi dalam arti pemilihan umum adalah definisi pas-pasan. Padahal demokrasi dituntut kemunculannya lebih dari sekedar itu. Demokrasi sejati berarti adanya system control yang efektif oleh warganegara terhadap kebijakan pemerintah. Musyawarah yang rasional dalam percaturan politik merupakan salah satu cara menghidupkan sukma demokrasi.
Untuk menerapkan itu memerlukan semangat idealisme yang lahir kejujuran, tanggungjawab, kedisiplinan rasa keadilan dan dengan cara-cara menjalankan kebijakan itu secara terbuka dan dapat diketahui oleh public Meski demokrasi bukan satu-satunya kebijakan public yang dianggap sebagai perluasan bagi terpenuhinya kepentingan-kepentingan rakyat, adalah sangat mungkin menghidupkan sukma demokrasi sejauh system politik itu memberi ruang gerak bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketika pemerintah dianggap tidak bersikap demokratis, saat yang bersamaan kekuatan otoritarian bermain di dalamnya. Dalam gerakan pendemokrasian, sudah tentu ujung tombak pertama ialah pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagai sebuah sistem Negara Kesatuan Republic Indonesia. Di mana lembaga-lembaga demokrasi yang ada hingga ke unit-unit terkecil sangat perlu menerapkan cara-cara yang demokratis. Sehingga pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya tidak hanya mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tetapi juga dapat mengurus masyarakat.
Bahwa demokratisasi harus didukung oleh berbagai perangkat hukum, agar tercipta suasana demokratis. DPRD misalnya harus mampu menjadi pelopor gerakan pendemokrasian kehidupan politik atau melakukan demokratisasi terhadap lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.
Sehingga tidak terkesan, bahwa anggota legislatif cenderung menghambat pelaksanaan atau penyelenggaran otonomi daerah, yang salah satu contoh konkrit adalah pengebirian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana pada masa awal otonomi daerah adanya penggunaan DAU secara tidak transparan. Dengan kata lain penggunaan oleh pejabat daerah, sebagai mana media mensinyalir bahwa penggunaan DAU untuk foya-foya, pejabat daerah, mulai dari kalangan eksetif hingga legislatif (Rakyat Merdeka, 30 Agustus 2002).
Tentu saja bukan dalam konteks seperti itu yang dimaksudkan demokratisasi penyelenggaraan otonomi daerah. Sebab bila hal seperti itu yang terjadi, maka sudah dapat dipartikan akan sulit bagi daerah untuk membangun daerahnya. Karena DAU tersebut antara lain adalah untuk dana pembangunan.
Jadi dengan keberadaan lembaga-lembaga demokrasi di daerah maka diharapkan kesempatan masyarakat akan lebih terbuka dan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang tidak dapat memelihara lembaga demokrasinya. Pendemokrasian harus menjadi semacam gerakan perjuangan. Hal inilah yang oleh Samuel P. Hantington disebut sebagai gelombang demokratisasi bagaimana rakyat menurunkan pemerintah otoriter dan mengkonsolidasikan rezim demokrasi.
Perkembangan demokrasi itu sendiri telah memperlihatkan suatu kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dimungkinkan oleh kemauan politik dan komitmen terhadap pendemokrasian disegala bidang termasuk dalam berotonomi.
Menghidupkan sukma demokrasi secara kreatif tidak saja akan memperoleh keuntungan praktis, tetapi juga kemudahan-kemudahan dalam melakukan persambungan-persambungan politik dan cultural dengan anggota masyarakat. Kemudahan melakukan interaksi pemerintahan daerah dengan rakyatnya. Termasuk kemudahan dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Itu sebabnya mengapa menghidupkan sukma demokrasi itu menjadi penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Demokrasi dengan demikian, membuka lebar saluran komunikasi dan memperluas ruang interaksi dan dialog antar pelaku politik dengan para pemimpin politik baik pusat maupun pada tingkat local. Begitu juga antar sesama anggota masyarakat, antar penyelenggara pemerintahan daerah dengan masyarakat dan seterusnya. Dan semakin menjadi penting ketika kita melihat otonomi yang harus dikaitkan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pemerintah daerah yang otonomi. Karena itu tidak ada salahnya kalau sukma demokrasi perlu kembali dihidupkan bagi terwujudnya pemerataan antar daerah dan atau mengurangi kesenjangan antar pemerintah pusat dan daerah.
Menghidupkan sukma demokrasi bukan saja diperlukan dalam konteks pemilihan umum, melainkan juga dalam semua aspek kehidupan berpolitik baik di pusat maupun di daerah, Sukma demokrasi menjadi sangat penting keberadaannya ketika ia tuntut memberi nafas bagi kehidupan politik yang kondusif, keterturan politik dan sopan santun berdemokrasi. Awalnya gerakan pendemokrasiaan ini ialah tamatnya riwayat kediktatoran dan masuknya kekuatan civil society sembari mengambil langkah demokratisasi terhadap hamper semua bidang kehidupan.
Bahwa definisi demokrasi dalam arti pemilihan umum adalah definisi pas-pasan. Padahal demokrasi dituntut kemunculannya lebih dari sekedar itu. Demokrasi sejati berarti adanya system control yang efektif oleh warganegara terhadap kebijakan pemerintah. Musyawarah yang rasional dalam percaturan politik merupakan salah satu cara menghidupkan sukma demokrasi.
Untuk menerapkan itu memerlukan semangat idealisme yang lahir kejujuran, tanggungjawab, kedisiplinan rasa keadilan dan dengan cara-cara menjalankan kebijakan itu secara terbuka dan dapat diketahui oleh public Meski demokrasi bukan satu-satunya kebijakan public yang dianggap sebagai perluasan bagi terpenuhinya kepentingan-kepentingan rakyat, adalah sangat mungkin menghidupkan sukma demokrasi sejauh system politik itu memberi ruang gerak bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketika pemerintah dianggap tidak bersikap demokratis, saat yang bersamaan kekuatan otoritarian bermain di dalamnya. Dalam gerakan pendemokrasian, sudah tentu ujung tombak pertama ialah pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagai sebuah sistem Negara Kesatuan Republic Indonesia. Di mana lembaga-lembaga demokrasi yang ada hingga ke unit-unit terkecil sangat perlu menerapkan cara-cara yang demokratis. Sehingga pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya tidak hanya mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tetapi juga dapat mengurus masyarakat.
Bahwa demokratisasi harus didukung oleh berbagai perangkat hukum, agar tercipta suasana demokratis. DPRD misalnya harus mampu menjadi pelopor gerakan pendemokrasian kehidupan politik atau melakukan demokratisasi terhadap lembaga-lembaga politik yang ada di daerah.
Sehingga tidak terkesan, bahwa anggota legislatif cenderung menghambat pelaksanaan atau penyelenggaran otonomi daerah, yang salah satu contoh konkrit adalah pengebirian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana pada masa awal otonomi daerah adanya penggunaan DAU secara tidak transparan. Dengan kata lain penggunaan oleh pejabat daerah, sebagai mana media mensinyalir bahwa penggunaan DAU untuk foya-foya, pejabat daerah, mulai dari kalangan eksetif hingga legislatif (Rakyat Merdeka, 30 Agustus 2002).
Tentu saja bukan dalam konteks seperti itu yang dimaksudkan demokratisasi penyelenggaraan otonomi daerah. Sebab bila hal seperti itu yang terjadi, maka sudah dapat dipartikan akan sulit bagi daerah untuk membangun daerahnya. Karena DAU tersebut antara lain adalah untuk dana pembangunan.
Jadi dengan keberadaan lembaga-lembaga demokrasi di daerah maka diharapkan kesempatan masyarakat akan lebih terbuka dan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang tidak dapat memelihara lembaga demokrasinya. Pendemokrasian harus menjadi semacam gerakan perjuangan. Hal inilah yang oleh Samuel P. Hantington disebut sebagai gelombang demokratisasi bagaimana rakyat menurunkan pemerintah otoriter dan mengkonsolidasikan rezim demokrasi.
Perkembangan demokrasi itu sendiri telah memperlihatkan suatu kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dimungkinkan oleh kemauan politik dan komitmen terhadap pendemokrasian disegala bidang termasuk dalam berotonomi.
Menghidupkan sukma demokrasi secara kreatif tidak saja akan memperoleh keuntungan praktis, tetapi juga kemudahan-kemudahan dalam melakukan persambungan-persambungan politik dan cultural dengan anggota masyarakat. Kemudahan melakukan interaksi pemerintahan daerah dengan rakyatnya. Termasuk kemudahan dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Itu sebabnya mengapa menghidupkan sukma demokrasi itu menjadi penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Demokrasi dengan demikian, membuka lebar saluran komunikasi dan memperluas ruang interaksi dan dialog antar pelaku politik dengan para pemimpin politik baik pusat maupun pada tingkat local. Begitu juga antar sesama anggota masyarakat, antar penyelenggara pemerintahan daerah dengan masyarakat dan seterusnya. Dan semakin menjadi penting ketika kita melihat otonomi yang harus dikaitkan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pemerintah daerah yang otonomi. Karena itu tidak ada salahnya kalau sukma demokrasi perlu kembali dihidupkan bagi terwujudnya pemerataan antar daerah dan atau mengurangi kesenjangan antar pemerintah pusat dan daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Link
- http://www.google.com
- http://www.google.com/AdSensi
- http://www.SelfMotivationTecniques.Blogspot.com
- http://www.CreateYourOwnDestiny.com
- http://www.MadeForSuccess.com
- http://www.QuestForYiurBest.com
- http://www.Unstoppable.net
- http://www.BuildingChampions.com
- http://www.SeattleBook.com
- http://www.Autorespond-it.com
- http://www.sendfree.com
- http://www.BookHungerGroups.com
- http://www.serambi.co.id
- http://www.ufukpress.com
- http://www.mizan.com
- http://www.gramedia.com
- http://www.obor.or.id
- http://www.cakrawalasuryaco.id
- http://www.erlangga.co.id
- http://www.briantracy.com
- http://www.kompas.com
- http://www.ezinearticles.com
- http://www.GoArticles.com
- http://www.ArticleCity.com
- http://www.IdeaMarketers.com
- http://www.ArticleDepot.co.uk
- http://www.valuableContent.com